PALAPA RING CUKUPI JARINGAN SERAT OPTIK DI TANAH AIR - Kabupaten Pasuruan

PALAPA RING CUKUPI JARINGAN SERAT OPTIK DI TANAH AIR

2333x dibaca    2016-06-15 21:31:52    Administrator

PALAPA RING CUKUPI JARINGAN SERAT OPTIK DI TANAH AIR

Untuk membangun ketersediaan layanan jaringan serat optik yang menghubungkan seluruh kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, pemerintah mulai menjalankan proyek Palapa Ring.  Dalam realisasinya nanti, proyek ini akan membangun infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik nasional di daerah-daerah non-commercial dengan tujuan pemerataan akses pita lebar (broadband) di Indonesia.

Ada tiga paket Palapa Ring yang kesepakatannya telah ditandatangani Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan PT Palapa Ring, yaitu Barat, Tengah dan Timur. Proyek Palapa Ring Paket Barat akan menjangkau wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dan Kalimantan Barat (sebagai bagian dari interkoneksi dengan jaringan serat optik yang telah dibangun) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km.

Dengan demikian, akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi akan dapat lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia secara lebih luas. Menurut Rudiantara, dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Keuangan dan PT PII, sehingga proses penyiapan Proyek ini dapat berlangsung relative cepat yaitu secara efektif kurang dari satu tahun.

Proyek Palapa Ring merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema availability payment diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana availability payment berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO). Skema avalability payment (AP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. (Eka Maria)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini